Campur Aduk
Tampilkan postingan dengan label pabrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pabrik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 November 2009

Tips Urus Surat Jual Pabrik dan Beli Pabrik

Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual pabrik bisa menambah/koreksi. Jual pabrik merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual pabrik dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual pabrik terhadap tanah pabrik yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual pabrik dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah pabrik. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual pabrik tepung dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli pabrik.

2. Persyaratan AJB

yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli tanah pabrik tepung di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah pabrik
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

1) Sebelum membuat akta Jual Beli tanah pabrik tepung, Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat tanah pabrik ke kantor Pertanahan.

2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual pabrik murah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.

3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah pabrik murah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah pabrik yang melebihi ketentuan batas luas tanah pabrik maksimum.

4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah pabrik murah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

5) PPAT menolak pembuatan Akta jual bangunan pabrik, tanah pabrik yang akan dijual sedang dalam sengketa.


b. Pembuatan Akta Jual Beli

1) Pembuatan akta jual bangunan pabrik harus dihadiri oleh penjual pabrik dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

2) Pembuatan akta jual pabrik / jual factory harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3) Pejabat pembuat Akta Tanah Pabrik membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta jual pabrik tersebut.

4) Bila isi akta jual pabrik telah disetujui oleh penjual pabrik itu dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual pabrik, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Pabrik.

5) Akta jual pabrik / jual factory dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

6) Kepada penjual pabrik dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

http://www.caloproperty.com

Senin, 26 Oktober 2009

TIPS JUAL PABRIK dan BELI PABRIK


Dalam kesempatan kali ini saya hanya ingin sekedar berbagi pengetahuan dan mudah mudahan berarti buat anda.

Disni kita akan membahas tentang jual pabrik dan beli pabrik. Banyak hal yang harus kita perhatikan dalam menjual pabrik atau membeli pabrik, karena banyak faktor penting yang akan memperlancar penyelenggaraan pabrik tersebut.

Hal tersebut antara lain :

Lokasi Pabrik

Untuk jual pabrik agar cepat laku atau lancar, kita harus perhatikan lokasi pabrik khususnya sekliling pabrik tersebut. Karena kita saat kita jual pabrik tersebut, banyak pembeli pabrik sangat perhatikan lokasi tersebut, apalagi mereka akan menggunakan pabrik tersebut untuk sebuah pabrik kimia atau sejenisnya. Maka dari itu, saat kita mendirikan suatu pabrik, kita harus memikirkan kondisi itu. Jadi saat kita jual pabrik tersebut akan lancar.

Untuk beli pabrik, lokasi sangat penting. Seperti yang saya bicarakan diatas, apabila anda ingin menggunakan pabrik tersebut untuk kimiawi, lokasilah yang berpengaruh banyak. Karena apabila kita mempunyai limbah, pembuangannya jadi tidak terlalu bermasalah. Jadi kita jangan asal beli pabrik dengan harga murah atau sebagainya. Karena pada saat anda ingin beli pabrik pun aspek aspek seperti itu harus dipikirkan. Karena itu sangat penting saat kita ingin beli pabrik atau jual pabrik.

Bangunan Pabrik

Kita juga harus memprhatikan keadaan bangunan pabrik pada saat beli pabrik atau jual pabrik. Kita harus tahu berapa lama bangunan itu sudah berdiri, karena apabila banyak kerusakan disana sini itu juga akan memakan biaya lagi untuk renovasi bangunan pabrik tersebut. Pada saat kita beli pabrik, pasti aspek itu akan kita perhatikanm begitupun kalau kita ingin jual pabrik, karena apabila kita jual pabrik dalam kondisi yang kurang bagus, pasti orang yang ingin beli pabrik tersebut akan berfikir 2 kali.

Surat surat Kepemilikan Bangunan Pabrik.

Legalitas juga yang paling utama dalam jual pabrik atau beli pabrik, karena aspek tersebut yang paling no. 1, percuma juga kalau kita beli pabrik tapi tidak legal atau sengketa, begitu pula apabila ingin jual pabrik walaupun kita hanya perantara, pada saat kita jual pabrik tersebut kita harus pertanyakan kepada pemilik pabrik tersebut yang ingin jual pabrik tersebut tentang kelegalitasan pabrik tersebut dan tanah di sekitarnya yang mencakup pabrik yang ingin dijual.

Itu sekedar dari saya kalau ada kesalahan mohon ma’af.

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action